MEDIA PAKUAN - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina digugat oleh Anadarko Petroleum Corporation sebuah perusahaan gas alam cair (LNG) dari Mozambik.
Pertamina digugat hampir 40 Triliun rupiah diduga akibat melakukan pembatalan impor LNG dari Mozambik LNG1 Company yang merupakan anak perusahaan Anadarko.
Baca Juga: Spesifikasi OPPO Reno5 4G dengan Chipset Garang yang Siap Manjakan Pengguna
Pada tahun 2019 BUMN energi ini melakukan pembatalan impor satu juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu selama 20 tahun dalam kotrak bisnis dengan perusahaan asal Mozambik tersebut.
Seperti dikutip dari Pikiran Rakyat Cirebon, PT Pertamina (Persero) digugat sebesar Rp 39,5 Triliun setelah surat-surat dari Mozambik tidak dihiraukan oleh perusahaan plat merah yang yang di pimpin Ahok itu.
Bahkan dikabarkan bahwa Menteri Energi Republik Mozambik juga telah mengirmkan surat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Member BTS Ini Dulunya Paling Gampang Nangis Lho! Sekarang Masih Cengeng Gak ya?
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR dari Farksi PKS Mulyanto meminta Pertamina agar memberikan penjelasan terkait masalah tersebut kepada publik secara terbuka.
"Nilai gugatan perusahaan Mozambik itu tidak main-main, Pertamina harus membayar kerugian sebesar Rp 39,5 triliun. Maka saya agar Pemerintah lebih akurat dalam menyusun perencanaan untuk kebutuhan energi." Ungkapnya.