Seleksi CPNS 2021 Terbuka untuk 55 Ribu Guru

- 14 Januari 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

Jika berminat ikut seleksi CPNS diharapkan memenuhi persyaratan, diantaranya berusia 18-35 tahun dan tidak pernah dipenjara.

Bagi pegawai yang diberhentikan secara paksa dari tempat kerja, tidak boleh ikut seleksi CPNS ini.

Selain itu, bukan anggota Tentara Negara Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kalian juga bukan anggota partai dan tidak terlibat dalam politik praktis, serta rela jika ditempatkan dimana pun di seluruh Indonesia.

Dibutuhkan CPNS yang segar bugar dan sehat jasmani rohani, memliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 lulusan S2.

Baca Juga: Lakukan Vaksin Covid 19 setelah Presiden Jokowi, Petinggi TNI Lakukan Penyuntikan

Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, diharuskan perguruan tinggi tersebut sudah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, harus memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.

Persyaratan lainnya yaitu sudah menguasai bahasa Inggris dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450.

Terkahir yang paling penting yakni jangan memiliki tato dan tindik, karena mereka mereka akan ditolak jika mendaftar seleksi CPNS 2021.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah