MEDIA PAKUAN - Sebagai upaya pencegahan penularan Corona, Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penutupan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Sebelumnya, larangan masuk warga negara asing ke Indonesia sudah berlakukan pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Namun seiring ditemukan varian virus Corona baru, kini pemerintah memutuskan
memberlakukan perpanjangan dalam jangka waktu 14 hari.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin, 11 Janauri 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan
Presiden Jokowi menyetujui usulan perpanjangan pelarangan sementara WNA masuk ke Indonesia.
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan, "ujarnya.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing mulai dari tanggal 1 sampai sampai dengan 14 Januari.
"Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masuknya warga negara asing akan diberlakukan sampai dengan tanggal 28 Januari mendatang," katanya. ***