Waspada Varian Corona Baru Meluas! Pemerintah Perpanjang Larang WNA Masuk Indonesia Hingga Dua Pekan

- 12 Januari 2021, 19:34 WIB
Tampak dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai penumpang internasional yang tiba pada periode 28 Desember 2020-3 Januari 2021 termasuk penumpang peswat internasional telah dikarantina pada periode 28 Desember 2020-3 Januari 2021 demi mencegah munculnya varian baru virus Covid-19
Tampak dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai penumpang internasional yang tiba pada periode 28 Desember 2020-3 Januari 2021 termasuk penumpang peswat internasional telah dikarantina pada periode 28 Desember 2020-3 Januari 2021 demi mencegah munculnya varian baru virus Covid-19 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz/
 
MEDIA PAKUAN - Sebagai upaya pencegahan penularan Corona, Pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan penutupan masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. 
 
Sebelumnya, larangan masuk warga negara asing ke Indonesia sudah berlakukan pada masa pandemi Covid-19 lalu.
 
Namun seiring ditemukan varian virus Corona baru, kini pemerintah memutuskan 
memberlakukan perpanjangan dalam jangka waktu 14 hari.
 
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin, 11 Janauri 2021.
 
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan 
Presiden Jokowi menyetujui usulan perpanjangan pelarangan sementara WNA masuk ke Indonesia.
 
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan, "ujarnya.
 
 
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing mulai dari tanggal 1 sampai sampai dengan 14 Januari.
 
"Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan masuknya warga negara asing akan diberlakukan sampai dengan tanggal 28 Januari mendatang," katanya. ***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah