MEDIA PAKUAN - Pada pertengahan bulan Januari 2021 Pemerintah menyatakan bahwa proses dan tahapan vaksinasi Covid-19 sudah dimulai.
Program vaksinasi COvid-19 akan lakukan secara bertahap sesuai dengan agenda yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan terkait pengadaan jumlah dosis vaksin tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras HantamJembatan di Brebes Ambruk, Jalur Kereta Api Pantura Lumpuh
Bahan baku vaksin COvid-19 yang didatangkan dari produsen vaksin luar negeri kemudian diperoduksi oleh perusahaan farmasi dalam negeri untuk bisa disalurkan dan digunakan di seluruh daerah di Indonesia.
Beberapa produsen vaksin dari luar negeri tersebut, diantaranya Sinovac yang di impor dari Tiongkok, Novavax dari Amerika Serikat, Pfizer dari Amerika Serikat.
Vaksin AstraZeneca dari Inggris, dan vaksin COVAX/GAVI yang berasal dari Aliansi vaksin Gavi serta didukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).
Baca Juga: Soal Nasib Liga 1, Menpora Beri Penjelasan
Sebelum bisa digunakan, berdasarkan SK Menteri Kesehatan vaksin Covid-19 tersebut harus memperoleh izin edar dan persetujuan penggunaan pada masa darurat terlebih dahulu dari BPOM.
Setelah melakukan vaksinasi Covid-19 tersebut ternyata masih ada kemungkinan terjadinya efek samping. Meski secara umum vaksin Covid-19 tidak menimbulkan efek samping.