Dana BLT UMKM Disalurkan Melalui Rekening Bank Himbara

- 11 Januari 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI menyalurkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap 3 pada Januari 2021.

Para pelaku usaha akan mendapatkan subsidi sebesar Rp2,4 juta melalui program tersebut.

Dana BLT UMKM akan disalurkan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kali ini ada sekitar 16 juta penerima dengan anggaran total sebesar Rp19,2 triliun yang sudah disiapkan Kemenkop.

Baca Juga: Belum Dapat BPUM UMKM 2,4 Juta? Ini Yang Jadi Penyebabnya

Maka dari itu segeralah mendaftar sebelum kuotanya terpenuhi lagi, seperti penyaluran BPUM di 2020 lalu.

Jika ingin mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta, bisa dilakukan melalui kantor lembaga pengusul, diantaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Boleh juga lewat koperasi yang sudah menjadi Badan Hukum, kementerian lembaga dan Perbankan serta, perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Para pekerja juga bisa cek namanya lewat link eform.dri.co.id dan bisa lewat aplikasi e-Form BRI yang kini sudah tersedia play store.

Para calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta akan menrima SMS seperti berikut ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Hore!Kemnaker Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Meski Belum 100 Persen

Berbeda dengan pendaftar yang nomor eKTPnya sudah mendaftar, akan dapat SMS seperti ini:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sementara itu, bagi yang belum daftar bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul, diantaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Boleh juga lewat koperasi yang sudah menjadi Badan Hukum, kementerian lembaga dan Perbankan serta, perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sebelum mendaftar harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemenkop.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Punya UMKM;
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN);
  4. Bukan Tentara Negara Indonesia (TNI);
  5. Bukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  6. Bukan pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  7. Tidak sedang menerima kredit dari bank.

Sementara kriteria diantaranya yaitu, pelaku UMKM yang memiliki kekayaan dibawah Rp50 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan : Keberhasilan Penanganan Virus Corona Tergantung Peran Masyarakat

Terakhir pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahunnya.

Itulah beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendaftar BPUM tahap 3.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah