Pemerintah Salurkan BLT UMKM 50 Persen, Jika Sudah Terdaftar Pastikan Anda Penerima Pada Tahap 3

- 11 Januari 2021, 08:19 WIB
Dok.Kemenkop UMKM
Dok.Kemenkop UMKM /

4. Bukan Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Tidak sedang menerima kredit dari bank.

Untuk kriteria diantaranya yaitu, pelaku UMKM yang memiliki kekayaan dibawah Rp50 juta.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Januari 2021: Hanya Umur 21 Keatas

Terakhir pelaku UMKM yang berpenghasilan dibawah Rp300 juta per tahunnya.

Itulah beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendaftar BPUM tahap 3.

Setelah mendaftar sebagai calon peserta BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 juta, bisa langsung cek namanya dengan cara ini:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah