Ada 13 Hal yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS

- 10 Januari 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN-Seleksi CPNS 2021 bersamaan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedikitnya 11.580 formasi kosong yang harus diisi pada seleksi CPNS 2021.

Seleksi CPNS tahun lalu, sebanyak 138.791 peserta yang dinyatakan lolos. Sebanyak 3.469 dosen, 55.039 guru, 27.457 tenaga kesehatan dan 52.469 tenaga teknis.

Namun penerimaan sebanyak itu belum memenuhi kuota yang ditargetkan oleh BKN, sebab target awalnya sebanyak 150.371.

Pemerintah pusat melakukan seleksi untuk memenuhi kebutuhan PNS.

Baca Juga: Seleksi CPNS untuk Usia Maksimal 35 Tahu, PPPK Minimal 35 Tahun

Sebanyak 11.580 formasi kosong, ada 4.729 formasi yang akan disalurkan ke 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Sisanya terdapat 3.640 pegawai untuk jabatan fungsional umum, 2.695 pegawai untuk jabatan fungsional kesehatan.

Ada juga 2.361 untuk jabatan fungsional tenaga guru, 2.001 jabatan fungsional tenaga teknis.

Terakhir, sebanyak 883 untuk jabatan fungsional tenaga dosen.

Untuk masalah gaji pokoknya, terdapat empat golongan berbeda-beda, yang dimana setiap golongannya itu memiliki besaran gaji berbeda-beda.

Adapun hal yang membatasi pendaftar seleksi CPNS sebagai berikut:

  1. Berusia diatas 35 tahun;
  2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun;
  3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri;
  4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta;
  5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS;
  6. Tidak sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain;
  8. Termasuk anggota partai;
  9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri;
  10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
  11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri;
  12. Tidak bisa bahasa Inggris;
  13. Memiliki tato dan tindik.

Jika pendaftar masuk dalam salah satu poin di atas, jika mendaftar seleksi CPNS sudah pasti ditolak.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS 2020? Jangan Khawatir Masih Bisa Tahun ini

Pada seleksi CPNS 2021 ini diharuskan membawa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi;
  2. Scan ijazah pendidikan asli;
  3. Scan transkrip nilai asli;
  4. Scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi;
  5. Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
  6. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  7. Scan surat keterangan tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya;
  8. Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir;
  9. Scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN;
  10. Scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah