Seleksi CPNS untuk Usia Maksimal 35 Tahu, PPPK Minimal 35 Tahun

- 10 Januari 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 segera digelar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi PPPK 2021 ini bagi para guru honorer berusia 35 tahun keatas.

Sementara seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk para guru honorer maksimal 35 tahun.

Selain itu, seleksi PPPK 2021 ini membuka 1 juta formasi, berbeda dengan seleksi CPNS yang hanya 11.580 formasi.

Baca Juga: Cek Rekening, Pastikan BST Bansos KK PKH Sudah Disalurkan

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, berikut daftarnya:

  1. Usia minimal 20 tahun;
  2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan;
  3. Tidak pernah dipidana;
  4. Bukan anggota parpol;
  5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik;
  6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II;

- Tanggal lahir;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dikucurkan untuk 16 Juta UMKM

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan;

- Melengkapi biodata;

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;

- Mencetak Kartu Pendaftaran;

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah