Menurut Ruhut, Munarman telah membalikkan dan mengaburkan fakta-fakta terkait peristiwa di jalan tol Jakarta - Cikampek Km 50.
"Segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yg berlaku di Negara Hukum Indonesia MERDEKA," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kesimpulan peristiwa penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: 3 Fakta Jatuhnya Pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air, Sempat Delay dan Lost Contact
Dalam satu satu kesimpulannya, Komnas HAM menyebut terjadi tembak menembak antara pihak polisi dengan laskar FPI.
Sementara Munarman sendiri membantah jika laskar Front Pembela Islam (FPI) memiliki atau membawa senjata pada saat melakukan pengawalan Habib Rizieq Shihab.***