Diterima Jadi PNS akan Mendapat Tunjangan Anak

- 8 Januari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

MEDIA PAKUAN-Jika Anda diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sejumlah tunjangan.

Salah satunya adalah tunjangan anak yang besarnya senilai dua persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang memiliki anak dengan batasan tiga anak.

Namun ada syarat untuk mendapat tunjangan anak, yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu anak PNS tersebut belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Perubahan dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Simak Berikut Ini

Jika kamu tertarik dengan tunjangan tersebut pemerintah memberikan kesempatan untuk kamu dengan mengadakan kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Seleksi ini rencananya akan dibuka pada April mendatang.

Selain tunjangan anak ternyata masih banyak tunjangan lainnya yang bisa kamu dapat.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x