Diterima Jadi PNS akan Mendapat Tunjangan Anak

- 8 Januari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/
  1. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

  1. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, Kegempaan Meningkat Dibanding Pekan Lalu

Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah