MEDIA PAKUAN - Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pembuat surat keterangan palsu hasil swab test.
Sejak 30 Desember 2020 lalu Polda Metro Jaya telah menemukan akun yang mempromosikan pembuatan surat keterangan palsu hasil swab.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, dalam jumpa pers Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga
“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi," tutur Yusri menjelaskan.
Yusri Yunus menjelaskan dari kasus tersebut, anggotanya mengamankan tiga pelaku yang berbeda perannya.
Antara lain, MHA (21) merupakan pemilik akun Instagram @hanzdays, ditangkap polisi di Bandung, EAD (22) adalah pemilik akun Instagram @erlanggs, diamankan di Bali.
Selanjutnya, ada MAIS (21) merupakan orang pertama yang melakukan perubahan atau mengedit surat keterangan swab atau PCR Bumame farmasi palsu, dimana pelaku ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Semburkan Awan Panas, BPPTKG: Meluncur ke Hulu Kali Krakas
Dalam kesempatan itu Yusri juga menyampaikan bentuk promosi yang mereka lakukan.
Editor: Siti Andini
Sumber: PMJ News