Menko Tegaskan PSBB Jawa Bali Bukan Larangan Berkegiatan, Tapi Pembatasan Saja

- 7 Januari 2021, 13:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) meminta masyarakat tidak panik terkait pemberlakukan PSBB di beberapa kota di Jawa-Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) meminta masyarakat tidak panik terkait pemberlakukan PSBB di beberapa kota di Jawa-Bali /Foto: Humas/Rahmat  /

MEDIA PAKUAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di wilayah Jawa hingga Bali bukanlah larangan berkegiatan, melainkan hanya pembatasan kegiatan saja.

Keterangan tersebut berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"PSBB itu bukanlah larangan, akan tetapi hanya pembatasan saja," ucap Airlangga pada konferensi pers virtual Jakarta, Kamis, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu khawatir tentang kebijakan baru PSBB Jawa Bali.

PSBB akan segera dilaksanakan di 24 Kabuapaten/Kota pada 11 hingga 25 Januari 2021, mengingat kasus Covid 19 yang semakin meningkat per harinya.

Pada kasus Covid 19 periode Rabu, 6 Januari 2021, terdapat 112.593 kasus aktif, 23.296 meninggal dunia dan 652.513 tingkat kesembuhannya.

Di sisi lain, peningkatan kasus Covid 19 selama minggu terakhir ini sekitar 7,3 persen, dari 48.434 kasus pada 21 hingga 28 Desember 2020.

Kasus terus bertambah hingga menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sekarang.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x