Usia 20 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

- 4 Januari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/tookapic

MEDIA PAKUAN-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Seleksi PPPK 2021 untuk mengisi sebanyak satu juta formasi kosong.

Hal ini menjadi kesempatan emas bagi para guru honorer dari sekolah swasta maupun negeri.

Apalagi bagi para genarasi muda penerus bangsa diberi kesempatan untuk menjadi seorang pendidik.

Persyaratannya antara lain, usai minimal 20 tahun.

Sejumlah kelebihan didapatkan oleh PPPK dibanding PNS, antara lain peluang langsung menduduki jabatan tinggi.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Lulusan SMA, TNI AD Membuka Perekrutan Bintara PK 2021

Sementara jika PNS harus meniti karir dari awal terlebih dahulu agar bisa menduduki suatu jabatan.

Di sisi lain, gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS, ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.

Jika berminat ikut seleksi PPPK 2021 mendatang, inilah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan anggota parpol
  5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik
  6. Punya latar belakang pendidikan
  7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II;

- Tanggal lahir;

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga;

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan;

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Kemnaker RI Minta Kemenkeu Segera Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 Termin 2 tahap 6

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun;

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan;

- Melengkapi biodata;

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi);

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume;

- Mencetak Kartu Pendaftaran;

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah