CPNS Tidak Boleh Bertato pada Saat Seleksi 2021, Cek Persyaratan Terlengkapnya Disini!

- 30 Desember 2020, 11:03 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS /

MEDIA PAKUAN - Dibuka kembalinya seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi peluang besar bagi pencari kerja yang ingin menjadi Pegawai Negri Sipil.

Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dipenuhi salahsatunya Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Hey! Jangan Lupa Cantumkan Bukti Pengalaman Kerja untuk Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021

Selain itu juga CPNS Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagi berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

Baca Juga: Ayo Ikut Rekrutmen Seleksi CPNS 2021, Ribuan Formasi Kosong Sudah Siap Menunggu

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah Daftar Gaji PNS yang Bisa Didapat dengan Cara Seleksi CPNS 2021

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: Ingat ! Pelajari Dulu 10 Trik Ini agar Mudah Ikut Seleksi CPNS Pada Mei 2021 Nanti

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Jangan Abaikan! Sertakan Dulu SKCK Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Daftar Lengkapnya

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Kemudian persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA atau SMK sebagi berikut:

Baca Juga: Banyak Formasi Kosong di CPNS 2021, Ayo Segera Daftar dan Penuhi Persyartannya!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Baca Juga: Pilih Mana! 5 Keuntungan Ikut Seleksi PPPK Dibanding Seleksi CPNS 2021

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah