Jangan Lupa Lagi! Formasi Kosong di CPNS 2021 Menunggu Anda, Penuhi Persyaratannya

- 27 Desember 2020, 05:40 WIB
Formasi kosong CPNS
Formasi kosong CPNS /southoldlibrary.org/
 

MEDIA PAKUAN - Formasi kosong bisa diduduki oleh calon Pegawai Negi sipil (CPNS) 2021.

Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS dan mengisi formasi kosong tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat yang harus dipenuhi salahsatunya Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negri Sipil(CPNS) 2021.
 

Dibuka kembalinya seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi peluang bagi pencari kerja yang ingin menjadi Pegawai Negri Sipil.

Menjadi pegawai negri sipil(PNS) merupakan idaman kebanyakan orang tetapi untuk bisa masuk daftar seleksi CPNS tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Persyaratan Pendaftaran seleksi CPNS sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga para calon peserta bisa mempersiapkannya.
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Minggu 27 Desember 2020: Ada Sinetron Dari Jendela SMP dan Anak Band

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagi berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
 
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Minggu, 27 Desember 2020: TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS7, dan TRANSTV

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
 
Baca Juga: Harus Ingat Jangan Lupa! Inilah Jadwal Seleksi PPPK 2021 dan Alur Pendaftarannya, Simak Disini

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Kemudian persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA atau SMK sebagi berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
 
Baca Juga: Pasti Berebut! Seleksi CPNS 2021, Ketahuilah Gaji Pokok PNS Sangat Menggiurkan

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***



Editor: Ahmad R

Sumber: BKN bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x