Tidak Bertato dan Bertindik! Bagi Lulusan SMA-SMK Dapat Mengikuti Rekrutmen CPNS 2021

- 25 Desember 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS. Yuk Persiapkan dari Sekarang, Dokumen Untuk Pendaftaran CPNS 2021
Ilustrasi Ujian Tes CPNS. Yuk Persiapkan dari Sekarang, Dokumen Untuk Pendaftaran CPNS 2021 /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO


MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka oleh pemerintah tepatnya dimulai pada Maret-April 2021.
 
Hanya saja, bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato. Begitupun bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa diikuti oleh Anda yang lulusan SMA maupun SMK diberbagai daerah.
 

Namun sebelum mengikuti pendaftaran seleksi CPNS peserta wajib memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah bagi Anda yang lulusan SMA atau SMK yang ingin ikut daftar seleksi CPNS 2021 berikut ini persyaratannya.  

Inilah Persyaratan umum pendaftaran seleksi CPNS 2021 untuk lulusan SMA-SMK:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
 
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Inilah Persyaratan Lulusan SMA-SMK Bisa Mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
 
Baca Juga: Sangat Menjanjikan! Inilah Tunjangan Jika Lolos Seleksi CPNS dan Menjadi PNS

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.***



Editor: Ahmad R

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah