Bila tetap tidak bisa coba cek kriteria berikut ini:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Atau mungkin ada yang kurang dari persyaratannya, cek di bawah ini:
Baca Juga: Kemensos Bagi-Bagi BLT Rp300, Klik dtks.kemensos.go.id Dapatkan BST Bansos KK PKH
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)