6 Tunjangan PNS yang Menggoda! Buruan Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut 12 Kriterianya

- 23 Desember 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Maulana Surya

Baca Juga: Lulus Sekolah Ingin Daftar Seleksi CPNS 2021? Ayo Persiapakan Dokumennya dari Sekarang

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Seleksi CPNS 2021, Silahkan Daftar Penuhi Syarat Ini

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Menjelang Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini agar Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan PNS

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Jika Anda ingin menjadi PNS, berikut inilah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x