Menjanjikan! Ayo Ikuti Seleksi CPNS 2021, Simak Besaran Gaji Pokok hingga Tunjangan Menjadi PNS

- 18 Desember 2020, 21:22 WIB
cek gaji PNS
cek gaji PNS /Foto: Pixabay/EmAji/
MEDIA PAKUAN - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak memberikan keuntungan salah satunya adalah besaran gaji pokok yang diberikan hingga tunjangan yang begitu menjanjikan.

Kesempatan untuk menjadi PNS akan kembali dibuka oleh pemerintah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang direncanakan akan dibuka Maret mendatang.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Sisa Anggaran BLT BPJS Akan Disalurkan untuk Gaji Guru Honorer

Berbicara mengenai gaji pokok, seorang PNS memang memiliki gaji pokok yang cukup stabil dan yang juga disesuaikan dengan golongan dan lama bekerja.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN LRT Jakarta Desember 2020, Yuk Simak Persyaratannya

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
 
Baca Juga: Cara Baru Agar Lolos Seleksi PPPK 2021, Dijamin Lebih Mudah Dari Seleksi CPNS!

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Selain itu keuntungan lain menjadi PNS adalah adanya tunjangan yang cukup menjanjikan dari pemerintah.

Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS;

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4
 
Baca Juga: Klik Stimulus www.pln.co.id, Buka Whatsapp Segera Dapatkan Token Listrik Gratis Desember dari PLN

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
 
Baca Juga: Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Melalui link eform.bri.co.id

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
 

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan? ***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x