Wih! Cara Alternatif Mengetahui Penerima BLT Banpres UMKM Tahap 2, Ternyata Hanya Dengan SMS

- 18 Desember 2020, 16:21 WIB
Cukup dengan klik link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres BPUM menggunakan NIK KTP.
Cukup dengan klik link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM bisa cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres BPUM menggunakan NIK KTP. /Dok. Corporate Secretary Bank BRI/

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM BPUM tahap 2 Rp2,4 juta akan disalurkan Desember ini, ke tiga juta penerima.

Tiga juta penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta tersebut, sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Penerima yang sudah memenuhi persyaratan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, bakal mendapatkan SMS langsung dari bank penyalur.

Baca Juga: Buruan Lapor ke Sini, Jika Anda Tak terdaftar Penerima BLT Kemensos BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu

Berikut contoh SMS dari bank penyalur:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Jadwal liga Inggris Malam Ini di Siarkan di Net TV dan Mola TV 18 Desember 2020 Pekan - 14

Berikut cara cek nama penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Jadwal Bola Pekan ke-14 Laga La Liga Spanyol Malam Ini, Live Bein Sport 1 Barcelona Vs Valencia

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Buruan Lapor ke Sini, Jika Anda Tak terdaftar Penerima BLT Kemensos BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT Banpres UMKM tahap 2:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT Banpres UMKM.

Baca Juga: Lagi-lagi! Polda Jabar Tangkap Selebgram berinisial TA yang diduga terlibat prostitusi online

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga: Siap-siap Macet Inilah Skema Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 PT Waskita Toll Road (WTR)

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Sumber: kemenkop

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah