Baca Juga: Lagi-lagi! Polda Jabar Tangkap Selebgram berinisial TA yang diduga terlibat prostitusi online
Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.
BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Baca Juga: Siap-siap Macet Inilah Skema Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 PT Waskita Toll Road (WTR)
"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.
La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.
"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.
"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***