MEDIA PAKUAN-Polda Metro Jaya baru-baru ini telah berhasil melakukan penangkapan pencurian spesialis pemecah kaca mobil.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!
Pencuri ini sering beraksi di tempat istirahat (rest area) jalan tol. Ada sekitar lima orang yang di tangkap dan dari lima orang tersebut ada dua orang yang masih berusia di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Pada Kamis 10 Desember 2020 mengatakan,
"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur,"
Yusri mengemukakan bahwa pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya diantaranya. Inisial M berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil,inisial RP berperan sebagai joki, RE berperan sebagai penadah, serta IZ dan A berperan juga sebagai joki.
"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," ungkap Yusri
Baca Juga: Teaser Film 'Generasi 90-an Melankolia', Tayang Serempak di Bioskop Indonesia 24 Desember 2020
Modus itu yang di pakai komplotan ini sehingga menjadi sedikit berbeda dengan kelompok komplotan yang lain yang biasanya mencari sasaran di tempat yang sepi.
Mereka biasanya akan mengincar barang seperti ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Polisi juga menemukan senjata api yang menurut pengakuan komplotan tersebut di dapat dari tas yang dicuri, dan memperdalam temuan senjata api tersebut.
Baca Juga: Kasus Korban Pembunuhan Mutilasi di Bekasi Terkuak, Polisi Temukan Sisa Potongan Tubuh DS
"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," ucapnya.
Atas tindakan kelima tersangka itu maka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Maka dari itu, Polres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan.***
Sumber Pmjnews