Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

- 10 Desember 2020, 15:41 WIB
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah menaikkan tarif bea cukai rokok pada tahun depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

“Kenaikan tarif ini akan berlaku pada 1 Februari 2021 nanti, yang dihitung berdasarkan kenaikan rata-rata jumlah produksi,” kata Sri sebagaimana disadur Mediapakuan.com dari PMJNews, Kamis 10 Desember 2020.

"Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Boby Nasution Menang di Quick Count, Begini Postingan Sang Istri Kahiyang Ayu

Rincian kenaikan tersebut yakni, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

"Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan. Alasannya, karakter industri sigaret kretek tangan mempunyai sumber daya manusia atau tenaga kerja terbuka.

Lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kenaikan cukai rokok yang nanti akan diberlakukan.

Hal tersebut meliputi pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Strategi yang diterapkan pemerintah menurutnya adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Ke-60, Jaguar Produksi F-Type Edition Hanya 60 Unit

"Meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan," katanya.

Pemerintah juga memperkecil tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Adapun besaran harga eceran di pasaran nantinya disesuaikan dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok tadi.***

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah