Hal tersebut meliputi pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
Strategi yang diterapkan pemerintah menurutnya adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.
Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Ke-60, Jaguar Produksi F-Type Edition Hanya 60 Unit
"Meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan," katanya.
Pemerintah juga memperkecil tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B.
Adapun besaran harga eceran di pasaran nantinya disesuaikan dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok tadi.***