Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

- 10 Desember 2020, 15:41 WIB
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat
Pita cukai rokok. Tarif cukai rokok hingga saat ini belum diputuskan oleh pemerintah lewat /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

Hal tersebut meliputi pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Strategi yang diterapkan pemerintah menurutnya adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi Ke-60, Jaguar Produksi F-Type Edition Hanya 60 Unit

"Meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan," katanya.

Pemerintah juga memperkecil tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Adapun besaran harga eceran di pasaran nantinya disesuaikan dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok tadi.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah