Terbaru! Hasil Quick Count Pilkada Serang 2020 : Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa Unggul

- 10 Desember 2020, 14:52 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi
 
MEDIA PAKUAN - Hari Rabu 9 Desember 2020 dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan di berbagai Kabupaten Kota di Indonesia.
 
Media Pakuan telah meng-update data quick count hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Serang Banten per Kamis 10 Desember 2020.

Pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung di Serang 2020 sementara baru 36.70% yang masuk dan hasil tersebut sementara mengklaim Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa sebagai Paslon Nomor 01 unggul dengan perolehan 64.3% yang berjumlah 165.525 suara.
 
Baca Juga: Update Real Count KPU 2020 . Indonesia Timur Usman Sidik-Bassam Kasuba Unggul Jauh

Kemudian dibawahnya terdapat Nasrul Ulum - Eki Baihaki dengan perolehan sementara dalam persentase suara 35.7% dengan jumlah suara sebanyak 91.707.

Dari hasil diatas, dapat dilihat bahwa Paslon No.01 Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa mengungguli Pilkada dalam proses pemilihan 1125 TPS dari 3065 TPS yang tersebar.

Jika kurang percaya dengan hasil tersebut, Anda bisa cek langsung ke situs KPU dengan cara berikut ini:

1. Buka laman Info Pemilu.

2. Pada menu "Jenis Pemilihan" pilih " Pilkada 2020".

3. Selanjutnya klik menu "Hasil" yang ada di pojok kanan atas.

4. Di sana akan muncul peta daerah pemilihan dan hasil penghitungan suara sementara untuk 9 provinsi yang menggelar Pilkada.
 
Baca Juga: Penyaluran Termin 3 Dipercepat! Buruan Penuhi Syarat Ini, Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

5. Untuk melihat hasil di penghitungan di suatu wilayah, pilih menu "Tampilkan Filter".

6. Pilihlah salah satu menu yang Anda inginkan, "Pemilihan Gubernur" atau "Pemilihan Bupati/Wali Kota".

7. Jika sudah mengeklik pilihan "Pemilihan Gubernur", isikan kolom "Pilih Provinsi" yang tepat ada di bawah pilihan sebelumnya dengan provinsi mana yang ingin Anda ketahui hasil penghitungan suaranya.

8. Di sana, Anda kembali diminta memilih apakah ingin mengetahui "Hitung Suara", "Rekapitulasi", atau "Penetapan", pilih salah satunya.

9. Lebih lanjut, Anda juga bisa mengisi detail wilayah yang lebih rinci, meliputi kabupaten hingga kecamatan di provinsi tersebut.

10. Jika sudah, klik "Sembunyikan Filter".
 
11. Data pun akan ditampilkan.
 
Baca Juga: Update pilkada 2020, Anak Presiden dan Mantu Gibran-Bobby Kompak Unggul Sementara di Pilkada

Disclaimer :

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.***

Editor: Siti Andini

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x