Pelaku UMKM yang Telah Daftar Banpres Bisa Cek Status Penerima BPUM Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

- 8 Desember 2020, 15:40 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta cair.
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta cair. /Fix Indonesia/

MEDIA PAKUAN - Para pelaku Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) yang telah diusulkan sebagai penerima bantuan presiden atau BPUM sebesar Rp2,4 Juta bisa mengecek status pendaftarannya di eform.bri.co.id.

Cara tersebut sangat efektif untuk mengetahui status pendaftarannya atau penerima BLT Banpres UMKM sebesar Rp2,4 Juta.
 
Baca Juga: Kasus Covid 19 Indonesia Meningkat, Pemerintah Salurkan 8 Bansos Ini di 2021

Pemerintah melalui kementrian koperasi telah menyalurkan bantuan berupa BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha mikro kecil menengah sebesar Rp2,4 Juta.

Selanjutnya Pemerintah juga melalui kementrian Koperasi akan terus memberikan bantuan tersebut kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terkena dampak covid 19.

Selain itu juga bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BLT Banpres UMKM.
 
Baca Juga: Kasus Kematian Virus Covid 19 Meningkat, Bupati Ciamis Perintahkan agar Memesan Peti Mati

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Baca Juga: Awas! Angin Besar di Kota Sukabumi Tumbangkan Pohon hingga Membuat Warga Cemas

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima akredit bank. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: Instagram kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah