MEDIA PAKUAN-Terus bertambahnya warga di Kota Sukabumi terkonfirmasi positif Covid 19, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai melakukan tindakan lebih tegas.
Kendati langkah yang dilakukan Pemkot dinilai terlambat, tapi tindakan tegas diharapkan dapat mengendalikan pertambahan jumlah warga terpapar corona.
Penegakan Operasi Yustisi yang digelar diseluruh Kota Sukabumi. Kali ini tidak hanya pemberian sanksi sosial. Tapi pemberlakuan denda kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan (Protokes)
Baca Juga: Sepekan Pencoblosan, Pjs Bupati Sukabumi Pantau Logistik dan Kesiapan Petugas Patuhi Protokes Corona
Pemberian denda secara variatif diberlakukan kepada warga sesuai dengan tingkat pelanggaran. Tidak hanya denda sebesar Rp. 100 ribu bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokes.
Tapi akan mencabutbizin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggar protokes.
"Penegakan lebih tegas sudah mulai diberlakukan, Jumat ini. Langkah ini dilakukan seiring semakin bertambahnya warga terkonfirmasi positif corona," kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Baca Juga: Patuhi Protokes, Wisuda Virtual Santri Tahfidz Qur'an Fasih Bahasa Inggris ala Ponpes Dzikir Al Fath
Dia menghimbau agar warga untuk mematuhi protokes. Tidak hanya menghindari kerumunan massa, tapi dihimbau agar warga memakai masker dan sering mencuci tangan." Kami mohon, warga untuk senantiasa menjaga protokes,"katanya.