Login Link eform.bri.co.id , Simak Caranya Siapa Tahu Anda Penerima BLT UMKM Sebesar Rp2,4 Juta

- 30 November 2020, 07:04 WIB
Ilustrasi // AYO CEPAT Cek https://eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Pastikan Anda Lolos
Ilustrasi // AYO CEPAT Cek https://eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Pastikan Anda Lolos //ANTARA /

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Senin, 30 November 2020, Tonton Sinetron Samudra Cinta dan Anak Band

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Senin, 30 November 2020, NET TV, TV ONE, RCTI, GTV dan INEWS TV

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah