Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
Baca Juga: Saksikan Duel Tinju Mike Tyson vs Roy Jones Jr di TVONE Minggu, 29 November 2020
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Minggu, 29 November 2020, NET TV, TV ONE, RCTI, GTV dan INEWS TV