5 Tempat Lokalisasi Prostitusi Dibubarkan, Malah Makin Ramai Kasus Yang Terjerat

- 27 November 2020, 16:01 WIB
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). VS yang juga selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polresta Bandar Lampung dari sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/aa.
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). VS yang juga selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polresta Bandar Lampung dari sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/aa. /

MEDIA PAKUAN - Indonesia memang melarang tradisi budaya barat, seperti kehidupan, sosial, gaya busana dan aktivitas di malam hari.

Namun, meski sering dibubarkan dan mendapatkan ancaman, tetapi bisnis prostitusi masih tetap ada di Indonesia ini.

Baca Juga: Inilah Jenis Rekening Bermasalah yang Gak Bakal Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Dalam bisnis prostitusi seperti itu, selalu disediakan berbagai fasilitas mendukung, seperti penginapan dan juga hotel yang murah.

Ditambah dengan alat-alat kebutuhan seks, diantaranya alat kontrasepsi yang marak dijual bebas di pasaran.

Sehingga banyak pria yang tidak perlu susah-susah mencari tempat untuk melampiaskan nafsunya.

Baca Juga: Peraturan Sekjen Kemendikbud Tentang Persyaratan agar Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Berikut inilah 5 tempat prostitusi terkenal di Indonesia.

1. Sarkem, Yogyakarta

Meski Yogyakarta dikenal dengan budaya jawanya yang begitu kental, namun tetap saja masih ada tempat prostitusi.

Sarkem ini sudah beropersai sejak zaman penjajahan Belanda, saat itu tempat ini menjadi pelampiasan nafsu para penjajah.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT BPJS tapi Belum Cair! Buruan Cek Persyaratannya Mungkin Belum Terpenuhi

2. Saritem, Bandung

Saritem sudah terkenal sejak dulu dan juga sudah mendapatkan kecaman dari masyarakat Bandung.

Tempat ini berlokasi di Jalan Astana Anyar dan Gardu Jati yang sangat mudah dijangkau oleh para pelampias nafsu.

Saritem ini sudah ada sejak akhir abad 19 lalu yang bersamaan dengan pembangunan lintasan kereta api.

Baca Juga: Remehkan Vaksin Covid 19, Presiden Brasil Bolsonaro : vaksin itu hanya Berguna untuk Anjingnya

3. Gang Dolly, Surabaya

Gang Dolly merupakan tempat prostitusi yang kini sudah tutup dua tahun lalu oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Tempat ini pernah menjadi pusat prostitusi terbesar se Asia Tenggara yang mampu mengalahkan Patpong di Thailand dan Geylang di Singapura.

Pada 2014, jumlah PSK di Gang Dolly yaitu sekitar 1500 pelacur, ditambah dengan jarak yang jumlahnya mencapai 9000 PSK.

Baca Juga: Waspadai Gejala Deman dan Sesak Napas, Kenali Gejala COVID 19 dari Ringan hingga Parah

4. Kalijodo, Jakarta

Tempat prostitusi ini berlokasi di dua Kota, yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kalijodo telah menyediakan 60 bangunan untuk tempat melampiaskan hawa nafsu. Setiap bangunannya, sudah tersedia sebanyak 15 sampai 20 PSK sudah menunggu.

5. Sintai, Batam

Batam terkenal dengan penjualan produknya yang sangat murah-murah dibandingkan dengan harga aslinya.

Namun, disana juga terdapat tempat prostitusi yang memang sudah terkenal.

Baca Juga: Polisi Amankan Barang Bukti Kasus 2 Artis ST dan MA Pelaku Prostitusi Online

Namun, Siapapun yang melakukan baik pelanggan atau pelaku  prostitusi ada mekanisme hukum yang akan menjerat mereka, yang diatur dengan pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan jika pelangan sudah memiliki istri.

Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.

Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah berdir. ***

Sumber: wifidia dan business-law.

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah