5 Tempat Lokalisasi Prostitusi Dibubarkan, Malah Makin Ramai Kasus Yang Terjerat

- 27 November 2020, 16:01 WIB
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). VS yang juga selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polresta Bandar Lampung dari sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/aa.
Personel kepolisian membawa artis berinisial VS (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Rabu (29/7/2020). VS yang juga selebgram dan artis Film Televisi (FTV) tersebut ditangkap Polresta Bandar Lampung dari sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww/aa. /

Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam 1 pasal, yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.

Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah berdir. ***

Sumber: wifidia dan business-law.

 

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah