Kasus Pelanggaran Habib Rizieq Shihab Naik ke Tahap Penyidikan, Inilah Aturan Mainnya

- 26 November 2020, 13:13 WIB
Habib Rizieq saat kedatangan
Habib Rizieq saat kedatangan /lastpost/

MEDIA PAKUAN - Kasus pelanggaran protokol kesehatan kegitan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini dinaikkan status nya ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan Dari Teh Kunyit, Bisa Cegah Alzheimer Lho!

Yang mana diketahui kerumunan masa tersebut terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu.

Penetapan tersebut dinyatakan setelah pihak kepolisian meminta kesaksian dari sejumlah orang.

Seperti yang disampaikan Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi kamis 26 November, bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 15 orang.

Baca Juga: Tingkat Pengujian Covid 19 Terendah di Dunia, Mexico Terapkan Kode QR demi Memutus Rantai Penyebara

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid 19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Menurut pemeriksaan polisi menemukan adanya fakta kegiatan Rizieq Shihab, di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wah! Pasca Diamankan KPK, Edhy Prabowo Harus Menjalani Isolasi Mandiri Selama Dua Pekan

Pada saat itu kedatangan Rizieq Shihab pun disambut oleh warga setempat yang saling berkrumunan.

Sedangkan Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Oleh karna itu sejumlah aturan penerapan PSBB pra AKB, bahwa setiap warga harus patuh ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Baca Juga: Sering Berikan Gugatan Tak Berdasar Tentang Pilpres AS, Pengacara Donald Trump Diberikan Sanksi

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, tapi setiap pertemuan harus di batasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid 19, itu aturan di Bogor," katanya.

Dan faktanya seluruh aturan itu di langgar, mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid 19 Bogor, pada kegiatan tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer Terdampak Pandemi Covid 19, Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Pencairan Rp1,8 Juta

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ucapnya.

Atas hal tersebut polisi menduga terdapat adanya upaya yang menghalang-halangi pemerintah dalam pencegahn corona pada peristiwa tersebut.

Baca Juga: Belikan Barang Mewah hingga Rp750 Juta, Tersangka Korupsi Menteri KKP Terjarat Hukum Pidana

Selin itu, polisi juga menduga adanya pelanggaran terhadap penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tuturnya. Dikutip dari Antara.***


Sumber: Antara

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x