Pekerja Harus Tahu! Inilah Rincian Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua

21 November 2020, 08:34 WIB
Usahakan Mengecek Data Diri untuk Pengajuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, cara lapor jika menemui kendala dan belum terima dana /

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat sudah disalurkan kepada 2,44 juta pekerja.

Maka dari itu selama termin dua, Pemerintah sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakeraan ke 10,48 juta pekerja.

Namun, itu hanya 84,5 persen dari jumlah keseluruhan pekerja yang mencapai 12,4 juta orang.

Baca Juga: Baru Nih! Inilah Kriteria Calon Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua yang Dijamin Dapat

Berikut inilah rician penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua.

1. Tahap Satu: 2.180.382 pekerja

2. Tahap Dua: 2.713.434 pekerja

3. Tahap Tiga: 3.149.031 pekerja

4. Tahap Empat: 2.442.289 pekerja.

Total keseluruhan: 10.485.136 pekerja

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong, Polisi Berhasil Meringkus di Kalideres Jakbar

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Kepolisian Tambora Gelar Operasi Tibmask

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah, karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap empat tersebut dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Diundur Kenapa ? Bagaimana Tanggapan Manajer Arema FC , Pastikan !

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Benarkah Bitcoin Investasi Yang Menguntungkan, Bikin Harga Emas Terus Melemah

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Baca Juga: Daftar Harga Emas Kuning dan Emas Putih Kadar 50, 70, 75 Persen Terbaru 20 November 2020

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Menutut Kartu Tarot Hari Ini Sabtu, 21 November 2020

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Mengapa Hari Ini Sabtu, 21 November 2020 sebagai Hari Pohon Sedunia, Ini Penjelasanya

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler