DPRD DKI Jakarta Segera Sahkan Raperda BLT Terdampak Covid-19

6 Oktober 2020, 16:15 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta ditutup selama lima hari ke depan hingga Minggu 2 Agustus 2020 pascaditemukannya kasus positif Covid-19. */Dok. PMJ News /

MEDIA PAKUAN- Sejauh ini masa pandemi di tanah air memberikan dampak yang sangat memprihatinkan, terutama warga masyarakat yang menetap di Ibu Kota Jakarta.

Karena hal tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memberikan kepastian terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 yang mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak.

Salah satunya adalah berupa bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan non tunai.

Baca Juga: Himbauan KEMNAKER Kepada Serikat Pekerja Atau Buruh

"Perlindungan dan Jaminan Sosial ini akan diatur dalam bab khusus dalam raperda ini,"
ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriyadi, Selasa 6 Oktober 2020.

"Untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," imbuhnya.

Politisi PKS ini mengatakan jaminan sosial kepada masyarakat, terutama bagi warga miskin dan rentan miskin harus diatur secara detil.

Baca Juga: Operasi Yustisi Amankan Warga Sukabumi Masih Membandel Protokol Kesehatan

Hal ini untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.

"Raperda ini juga akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah Covid-19," jelas Dedi.

Raperda penanganan Covid-19 ini akan kembali dibahas dengan agenda penjelasan pasal-pasal.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna Dibalik 5 Album BTS yang Laku Keras

Diketahui raperda penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.*** (Rina Triyanti)

Editor: Toni Kamajaya

Tags

Terkini

Terpopuler