Berstatus Terdakwa, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

24 September 2020, 22:33 WIB
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

MEDIA PAKUAN-Jaksa Pinangki harus merasakan bagaimana menjadi pesakitan di kursi sidang sebagaai terdakwa kasus suap senilai 1 juta Dollar dalam sidang perdananya.   

Dikutip dari Fix Indonesia berjudul "Terlibat Kasus Suap Sebesar 1 Juta Dolar, Jaksa Pinangki Hadiri Sidang Perdana" terdakwa Jaksa Pinganki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Pinangki Sirna Malasari berprofesi sebagai jaksa telah didakwa menerima uang suap sebesar 500 ribu Dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga pemberian dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Menjelang Pembukaan Kembali Ibadah Umrah

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) didakwa menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra,” ujar Jaksa pada Rabu 23 September 2020.

“Suap tersebut sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jambatannya," tambah Jaksa.

Baca Juga: Wow, Rubik Terkecil di Dunia Dijual Rp28 Juta

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut diterima Pinangki untuk mengurus fatwa hukum di kejaksaan Agung (Kejagung) Djoko Tjandra.

Sebelumnya Djoko Tjandra terjerat kasus pidana hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya, berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.

Sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukum pidana, putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Untuk mengurus hal tersebut, awalnya pinangki diceritakan bertemu dengan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking dan Rahmat.

Baca Juga: Lima penyebab Tertundanya Penyaluran Subsidi Gaji Tahap IV Ditunda

Menurut jaksa, Pinangki diduga meminta Rahmat mengenalkannya dengan Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa mengatakan, jika Anita akan menanyakan ke teman nya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki.

Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan membuat rencana terlebih dahulu.

Kemudian setelah membuat rencana tersebut terdakwa membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Djoko Tjandra, sehingga terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut.

Baca Juga: Ada yang Berbeda Latihan Kiper Persib Hari Ini, Simak Penyebabnya

Jaksa menyebut, perencanaan tersebut terjadi di Kuala Lumpur, Jaksa mengatakan Pinangki awalnya menawarkan rencananya senilai USD 100 Juta, tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD 10 Juta.

ehingga akhirnya Djojo Tjandra memberikan USD 500 ribu ke Pinangki melalui adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma, hingga akhirnya uang tersebut diteruskan ke Andri Irfan Jaya sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki.

Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Jaksa mendakwa, Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler