Kementerian BUMN Buka Lowongan Kerja, Gajinya Rp50 Juta

8 September 2020, 12:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /ANTARA/Aji Cakti

MEDIA PAKUAN-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan pekerjaan untuk lima staf ahli. Lowongan tersebut berdasarkan surat instruksi dari Menteri BUMN, Erick Thohir.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com judul “Cari Staf Ahli Baru, BUMN Siapkan Gaji Rp50 Juta” yang disadur dari RRI, Erick Thohir merilis surat yang berisi instruksi yang ditujukan kepada Komisaris BUMN 3 dan jajaran direksi pada bulan Agustus 2020 lalu.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, staf ahli yang dicari Kementerian BUMN dijanjikan honorarium tinggi setiap bulannya.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan," bunyi surat tersebut.Baca Juga: Jelang Pertandingan Uji Coba, Pelatih Persib Robert Alberts Istirahatkan Tiga Pemain

Namun dengan catatan, tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali dalam setahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Direksi.

"Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan," isi surat tersebut.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Pindah ke Rumah Baru, Kembalikan Uang Pajak

Dalam surat tersebut ditegaskan, pelamar bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Sementara Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya yang dilakukan secara tertutup.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel," ujar Arya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," tambahnya.

Baca Juga: Toyota Luncurkan New Yaris, Tampilan Berbeda dan Sangar

Arya juga menjelaskan beberapa BUMN dengan staf ahli yang terbilan relatif ada di PT Pertamina, Inalum, dan PT PLN.

"Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," tuturnya.

"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

Baca Juga: James Rodriguez Resmi Bergabung ke Everton, Real Madrid Sampaikan Terima Kasih

Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler