Tersandung Penyaluran Bansos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Terlibat Korupsi, Nurul Ghufron: Ditahan 20 Hari!

16 September 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi korupsi penyaluran bansos /Galamedianews/PRMN

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penahanan kepada dua tersangka.

Kali ini terkait kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang terkait itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022.

Baca Juga: BKN: Buka Daftar CPNS Mulai 16 September 2023, Cek Jadwal Pendaftaranya!

Dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dan terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik KPK telah menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK.

Baca Juga: Jangan Buang Waktu! 8 Kementrian Buka Lowongan CPNS Lulusan SMA dan SMK: Ribuan Formasi Dibuka

"Pemeriksaan untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron kepada wartawan, pada Jumat 15 September 2023.

Keterlibatan BS dan AC di kasus ini,awalnya Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos.

Sementara itu, Budi meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," ungkapnya 

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Mitra Karya Texindo Pada September 2023, Simak Link Pendaftaran Online

"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," katanya.

Ghufron mengatakan dalam periode September hingga Desember 2020, ada pembayaran melalui rekening bank yang diberikan dari PT BGR ke PT PTP sebesar Rp 151 miliar.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler