MEDIA PAKUAN - Jadwal Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta, pada hari Senin 11 September 2023.
Lokasi dan waktu layanan SIM Keliling setiap daerah tentu saja berbeda setiap harinya.
Layanan SIM Keliling ini diinformasikan langsung melalui portal berita mediapakuan.com dari NTMC Polri.
Pada hari ini, Senin 11 September 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini.
Bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM, bisa datang pada lokasi dengan waktu yang telah ditetapkan.
Kami akan memberitahukan lokasi dan waktu layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta, pada hari Senin 11 September 2023.
Baca Juga: Cek Kesehatan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Aquarius Agak Sedikit Murung
-Jakarta Utara: LTC Glodok
-Jakarta Barat: Mall Citraland
-Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.
Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Wibowo Alam Lestari pada September 2023, Berikut Link Online Pendaftaran
1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Nah itulah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beserta persyaratannya pada hari Senin 11 September 2023.***