10 Penjabat Gubernur Akan Dilantik Mendagri RI Tito Karnavian, Selain Bey Machmudin: Penasaran Ayo Siapa Saja?

1 September 2023, 18:26 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil posting Bey Machmudin yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar pada 5 September 2023 /Foto : instagram @ridwankamil /

MEDIA PAKUAN - Selain Bey Machmudin ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), menggantikan Ridwan Kamil.

Menteri Dalam (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan melantik 10 penjabat (Pj) gubernur daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Ini deretan nama-nama penjabat yang dipastikan akan segera dilantik Tito Karnavian, Selasa 5 September 2023 mendatang. 

Baca Juga: Sekelumit Sejarah Kepulauan Palau: Raih Kemerdekaan 1 September 2004 Lalu: Akhiri Perwalian Amerika Serikat

Pasca Keputusan telah diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), diantaranya

Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pengganti Ganjar Pranowo. 

Mantan Kapolda Metro Jaya yang juga pernah menjabat Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI.

Selain itu, Hasanudin sebagai Pj Gubernur Sumut, Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua, dan Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur NTT.

Baca Juga: Dianjurkan Jangan Mengeluh! Ini Doa Guru Besar Habib Umar Bin Hafidz saat Musim Kemarau: Simak Artikel Ini

Kemudian, Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB, Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalbar, Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bachtiar Baharuddi sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, membenarkan telah dilaksanakan sidang TPA untuk menetapkan sejumlah Pj gubernur.

“Untuk pelantikan, sambil menunggu Keppres, kita berharap bisa dilaksanakan sebelum atau pada saat akhir masa jabatan, "katanya.

Baca Juga: Perubahan di Pemerintahan Jepang: Pengunduran Diri Perdana Menteri Yoshihide Suga pada 1 September 2021

Sebenarnya, sebanyak  17 gubernur akan habis masa jabatannya tahun ini. Berdasarkan UU Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat kepala daerah. Pj gubernur dipilih oleh presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya. ***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler