Mengaku Sebagai Wartawan Polisi Sita 5.590 Butir Obat Terlarang, 10 Pelaku Diamankan

10 Agustus 2023, 11:22 WIB
Polisi Sita 5.590 Butir Obat Terlarang, 10 Pelaku Diamankan /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo/

MEDIA PAKUAN -Polisi mengamankan 10 pelaku pemerasan terhadap seorang tamu salah satu hotel di Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan sepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASE (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), DM (42), SB (26), DA (25), MD (24), dan wanita SH (26).

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, kita gerak cepat dan di TKP kita dapati korban sudah dikelilingi oleh 10 pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan," kata Rio Mikael kepada wartawan Rabu, 9 Agustus 2023.

Rio mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Jumat, 4 Agustus.

Baca Juga: Masak Asik Begini, Resep Dorayaki Asli dari Negara Sakura

Korban didatangi oleh para pelaku dan di ancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel dan menyebarkan juga di media sosial.

Dan dengan bermodal foto-foto tersebut, lanjut Rio, para tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp1 miliar.

Tetapi korban tidak menyanggupi permintaan uang para pelaku dan hanya memberi Rp5 juta.

"Pelaku minta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media," jelasnya.

Atas perbuatannya, 10 tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannyanya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.***#Sasi

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler