WNI Diduga Melecehkan Wanita Libanon saat Tawaf di Ka'bah, Pihak Keluarga Beberkan Pembelaannya

23 Januari 2023, 11:51 WIB
Ka'bah di Makkah, Arab Saudi /ikobengkulu.com

MEDIA PAKUAN - Seorang jamaah umroh asal Indonesia saat ini tengah di tahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukannya ketika sedang praktek ibadah.

Tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said (26) itu berimbas pada hukuman dua tahun penjara yang saat ini sedang dijalaninya.

Seorang warganet di platform media sosial Twitter yang mengaku sebagai sepupu Muhammad Said dengan nama @iniakuhelmpink bersuara bahwa tudingan tersebut tidak benar adanya.

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang² di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga," katanya.

Baca Juga: Konflik Rebutan Anak, Rumah Kontrakan di Sukabumi Nekat Dibakar Penghuninya

Dia menuturkan, kejadian itu bermula pada 10 November 2022 ketika Muhammad Said bersama ibu dan neneknya melaksanakan prosesi tawaf yang merupakan bagian dari ibadah umroh.

Menurutnya Muhammad Said saat itu meminta ibunya untuk menunggu agak jauh dari area Ka'bah karena banyak orang khawatir kejepit. Sedangkan Said menuju sudut Ka'bah untuk menyentuh sudut Ka'bah.

Namun tiba-tiba pakaian kain ihramnya seperti ada yang menarik dari belakang, dia spontan menarik ke depan kain ihram tersebut karena khawatir melorot.

Setelah keluar dari kerumunan Muhammad Said tiba tiba diboyong oleh dua orang petugas keamanan menuju kantor polisi setempat.

Baca Juga: Ratusan Tahanan Cianjur Diungsikan ke Lapas Sukabumi akibat Gempa Bumi, Kalapas: Over Kapasitas 300 persen

"Dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa, menelfonlah Muhammad said ke keluarganya tapi HPnya Diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yg di Indonesia karna hp ibunya tidak aktif karna waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka'bah nungguin Muhammad Said, dihubungilah kami di indo," tuturnya.

Singkat cerita, polisi menjelaskan ada seorang wanita Libanon yang melaporkan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Muhammad Said karena meremas payudaranya ketika tawaf.

Dia mengungkapkan, Polisi Arab pun memaksa Muhammad Said untuk mengakui perbuatannya hingga dipukul. Muhammad Said tidak berkutik karena tidak bisa bercakap bahasa Arab. Saat itu pula pelapor wanita yang diduga mengalami pelecehan seksual tidak hadir.

"Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin, oke kita toleran. Karena kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan," ujarnya.

Pihak travel pun harus bergegas pulan ke tanah air. Sedangkan Muhammad Said masih ditahan untuk menjalani sidang di pengadilan.

Dari sidang tersebut Muhammad Said dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun pihak keluarga merasa ada keganjilan karena saat persidangan wanita Libanon tidak hadir sama sekali.

Baca Juga: Angka Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi Jadi yang Terendah di Jawa Barat

"Tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan," jelasnya.

WNI asal Sulawesi Selatan itu pun membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan olehnya. Meski demikian, tuduhan tersebut tetap disampaikan ke pihak keluarganya bahwa Muhammad Said mengakui perbuatannya.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu,
Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," kata akun itu.

"Katanya Muhammad Said mengakui bahwa tuduhan itu benar, padahal Muhammad said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan," jelasnya.

Atas kabar tersebut, pemerintah Indonesia dan KJRI Jeddah akan segera menindaklanjuti untuk mencari tahu kebenarannya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler