Tersedia Kembali Layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini 16 Juni 2022, Berikut ini Lokasinya

16 Juni 2022, 08:54 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling Jakarta /Twitter/RadioElshinta/

 

MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Ibukota Jakarta yang ingin memperpanjang sim bisa datang ke lokasi yang sudah tersedia.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini 16 Juni 2022 dibuka pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Akpol Bintara 2022, Buka Beberapa Formasi Kosong Saja

Baca Juga: Tetap Semangat! Jadwal Program Acara NET TV Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022, Ada Kurulus Osman 2 dan 18 Again

Polda Metro Jaya Kembali menyediakan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini di 5 Lokasi berikut ini.

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan Semangat Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan METRO TV

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Jejak Kebaikan Emmeril Kahn Mumtadz, Minta Belikan Sepatu di Spanyol untuk Satpam Sekolah

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler