Pemerintah DKI Terbitkan Surat Edaran Selama Bulan Suci Ramadhan

3 April 2022, 09:45 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022. /Katarina Kerdi/Unsplash
 
MEDIA PAKUAN - Menginjak bulan Suci Ramadhan kali ini Tahun 1443 H atau 2022 M.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.
 
Aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
 
"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika pada Sabtu 2 April 2022.
 
Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022, Ketahui Makna dan Niat Berpuasa Berikut Ini, Jangan sampai Salah!
 
Andhika melanjutkan, terkhusu untuk  jenis usaha karaoke, pub atau live music dilarang menjual minuman beralkohol, selama bulan Suci Ramadhan.
 
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.  
 
Untuk jenis usaha tersebut, selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. 
 
Baca Juga: Ukraina Berhasil Merebut Kembali Wilayah Utara Ibu Kota, Ditengah Jebakan yang Dibuat Pasukan Rusia
 
Kemudian, Andhika juga menerangkan, jika SE ini berlaku untuk penyelenggaraan usaha pariwisata. 
 
Berikut ini adalah aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :  
 
1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
 
2. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. 
 
3. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
 
4.:Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
 
5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. 
 
6. Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.  
 
Baca Juga: Tempat Karaoke Diizinkan Buka saat Ramadhan? Begini Penjelasan Pemerintah
 
Andhika menegaskan akan sanksi bagi setiap pelanggaran. Mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
 
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," tandasnya. ***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler