Indra Kenz Dimiskinkan, Penyidik sita Mobil Ferrari, Tesla dan 2 Rumah Mewah

10 Maret 2022, 12:56 WIB
Indra Kenz Dimiskinkan, Penyidik sita Mobil Ferrari, Tesla dan 2 rumah mewah /PMJ/Instagram Indra Kenz

MEDIA PAKUAN - Pihak Penyidik Direkorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mencari aset milik tersangka Indra Kenz atas kasus penipuan investasi jenis trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Aset yang telah ditemukan penyidik atas nama Indra Kenz akan disita, termasuk mobil Tesla dan dua unit rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatra Utara.

Bahkan selain mobil Tesla, penyidik menemukan mobil Ferrari yang diduga milik Indra Kenz yang dinyatakan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Akan Melantik Gubernur Sulsel dan Kepala serta Wakil IKN Baru Priode 2022-2023

Chandra tidak mengatakan secara rinci mengenai "kapan mobil tersebut disita?", penyitaan aset tersebut dilakukan usai penyidik melakukan penyegelan atas aset milik Indra Kenz.

Diketahui mobil Ferrari tersebut kini telah berubah warna yang awalnya berwarna merah menjadi warna hitam.

Pada penyitaan sebelumnya, pihak penyidik telah menyita dua rumah mewahnya di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Tidak Demam Tapi Sakit Tenggorokan? Bisa Jadi Kamu Mengalami 3 Hal Ini

Rumah pertama Indra Kenz, berwarna putih yang berlokasi di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang diduga berharga Rp30 miliar.

Sementara rumah kedua Indra Kenz, rumah tingkat tiga yang dilengkapi rooftop yang terlihat lebih kecil dibanding rumah yang pertamanya.

Indra Kenz yang dijuluki crazy rich asal Medan tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang lebih tepatnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pengakuan TKI yang Enak Bisa Kerja Kepada Gadis Arab Saudi Konglomerat, Ini yang Sering Ia Lakukan Sama Madam

Indra Kenz atas kasusnya dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, lalu Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bukan hanya itu, jeratan Pasal 5 UUD Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Paal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler