Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!

7 Mei 2021, 14:44 WIB
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021 /Twitter /@TMCPoldaMetro/

MEDIA PAKUAN - Kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 telah resmi diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyekatan di sejumlah titik di wilayah perbatasan, dan akan memberhentikan sejumlah kendaraan tertentu.

Beberapa kendaraan yang masuk kriteria diberhentikan polisi ini akan dipaksa putar balik jika tak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dilecehkan Pangeran Charles, Meghan Markle Tolak Ucapan Ulang Tahun Putranya Archie

Penyekatan mudik ini telah diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Namun ternyata tidak semua kendaraan akan diputarbalikn oleh kepolisian.

Terdapat sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas oleh pihak kepolisian.

Beberapa jenis pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: GILA! Larang Mudik TNI Turunkan Tank Baja di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ternyata ini Faktanya!

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi darurat seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Selanjutnya angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan mudik ini yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis bus mobil dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, bus mobil dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Baca Juga: Tertawa Pasca Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions, Eden Hazard Minta Maaf pada Fans

Kepentingan yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah.

Selain itu ada juga mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan lokal seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan pelajar pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler