Orang Gila Akan Divaksin? Pemerintah Berikan Penjelasan: Mereka Tetap Warga Negara Indonesia

21 April 2021, 12:09 WIB
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) /Instagram.com/@dedimulyadi71

MEDIA PAKUAN - Tak hanya orang normal pada umumnya, ternyata orang dengan gangguan jiwa dipastikan bakal menerima vaksin Covid-19.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga akan menerima vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan menegaskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk mereka yang mengalami ODGJ.

Baca Juga: Benarkah Ummi Pipik akan Segera Menikah? Sosok Pria yang Ternyata Artis Ini Meminta Maaf

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar melaksanakan program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya dalam penanganan pandemi virus corona di Indonesia.

Pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 terus dilakukan diseluruh daerah di Indonesia termasuk di bulan ramadhan ini untuk mencapai target penerima vaksin yang telah ditetapkan pemerintah.

Terkait dengan kabar orang dengan gangguan jiwa dipastikan mendapat alokasi vaksin Covid-19 itu diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN April 2021: PT Nindya Karya Persero Butuhkan Manajer Operasional

Dalam sebuah keterangan persnya, Nadia memastikan orang dengan gangguan jiwa atau yang disebut ODGJ akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurutnya orang dengan gangguan jiwa juga berhak mendapatkan suntik vaksin Covid-19, karena vaksinasi merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia.

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Nadia seperti dikutip Media Pakuan dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021.

Akan tetapi, sambung Nadia, setiap ODGJ yang akan menerima vaksinasi Covid-19 adalah ODGJ yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena salah satu syarat untuk memperoleh hak vaksinasi Covid-19 status kependudukannya harus sudah tercatat oleh negara dalam sistem administrasi kependudukan, dan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.

Baca Juga: PANCASILA TERANCAM PUNAH ! DPR Desak Pemerintah Mencabut PP 57/2021, Simak Penjelasannya

"Saya rasa, meskipun mereka adalah orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi mereka tetap merupakan warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," tutur Nadia.

Senada dengan Nadia, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menambahkan, ODGJ penerima vaksin tidak termasuk ODGJ yang berada di jalanan.

Vaksinasi Covid-19 nantinya hanya akan diberikan kepada ODGJ yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

"Baik itu ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di rumah semuanya akan didata. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata secara sistematis," katanya.

Baca Juga: Amerika Serikat dan China Tidak Ada Apa-apanya, Inilah Keunggulan Indonesia yang Tidak Dimiliki Negara Lain

Sementara untuk ODGJ yang berada di jalan terlebih dahulu akan mendapatkan perawatan dengan penanganan dari Dinas Sosial, setelah itu baru dilakukan pendataan.

"Sedangkan untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler