Tandai Kalender! Ini Hari Cuti Bersama di 2021 Selain Cuti Tahunan yang Telah Ditetapkan Jokowi

14 April 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi Kalender 2021 /Pixabay/Gerd Altmann

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo telah menetapkan hati cuti bersama seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, Keppres nomor 7 tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres ini," katanya seperti dikutip dari rilis Setkab, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Iming-imingi Blokir Akses China, Perusahaan Chip Taiwan Sepakati Aturan AS

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 9 April 2021 ini memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Selain itu, Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet itu juga diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Melalui Keppres ini Jokowi memutuskan dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul fitri dan 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada Rabu 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah," dalam diktum pertama.

Baca Juga: Bima Arya Bakal Beberkan Bukti di Persidangan Habib Rizieq Shihab? Datang Jadi Saksi!

Masih dalam diktum pertama Keppres nomor 7 tahun 2021, hari Jum'at tanggal 24 Desember 2021 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Kemudian pada diktum kedua ditegaskan cuti bersama yang ditetapkan oleh presiden Jokowi ini sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sedangkan ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

Editor: Siti Andini

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler