KKP Percepat Sertifikasi Lahan Budidaya Ikan Milik Masyarakat untuk Akses Modal Usaha

10 April 2021, 20:07 WIB
MASYARAKAT memanfaatkan saluran irigasi untuk budi daya ikan.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA/

MEDIA PAKUAN-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI tengah berupaya melakukan akselerasi untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha budidaya ikan.

Kesejahteraan pelaku budidaya ikan dapat diperoleh melalui peningkatan produktivitas serta kemampuan usaha dan membuka akses sumber pembiayaan.

Salah satu upaya yang saat gencar dilakukan KKP yaitu dengan melalui program kegiatan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Pembudi Daya Ikan (SEHATKAN).

Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Dahsyat, Ini Sejumlah Daerah yang Terdampak

Menyiapkan lahan budidaya yang memenuhi kriteria dan persyaratan dinilai sangat penting agar penerbitan sertifikat hak atas tanahnya dapat diproses dan memiliki legalitas yang jelas.

Sehingga dengan bukti legalitas yang sah, pelaku budidaya ikan memiliki akses yang terbuka terhadap perbankan maupun sumber pembiayaan lain sebagai modal usaha budidaya.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto seperti dikutip dari situs KKP pada Sabtu, 10 April 2021.

Menurut Slamet, pemberdayaan hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas sektoral secara terintegrasi dan berkesinambungan.

"Mulai dari penyediaan subjek dan objek, proses sertifikasi, hingga proses pasca sertifikasi dengan melakukan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi, produksi dan pasar," ujarnya.

Baca Juga: Tegas! Inilah Sanksi Bagi Orang yang Nekat Mudik Ditengah Pandemi Covid-19

Berkenaan dengan akses pembiayaan, Slamet mengklaim bahwa KKP berusaha melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti perbankan dengan pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu juga dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.

"Ada juga alternatif lain yang dapat diakses adalah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP," ucapnya.

Slamet menyebut harapan pembudidaya untuk ketersediaan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat sangat besar.

Baca Juga: Malang Diduga Diguncang 3 Kali Gempa, BMKG: Waspada Bencana Susulan

"Diharapkan pelaku budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya secara profesional," pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler