Inilah Syarat yang Perlu Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

3 April 2021, 10:11 WIB
Inilah Syarat yang Perlu Disiapkan Sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 /

MEDIA PAKUAN - Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah, jika ingin mengadakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Persyaratan untuk pembelajaran tatap muka ini, sudah disetujui oleh Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menag.

Maka dari itu, proses pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 akan segera dilaksanakan, dengan memenuhi kriterianya.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah, jika ingin mengadakan pembelajaran tatap muka sebagai berikut ini:

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini, Sabtu 3 April 2021: Pisces Jangan Terlalu Memaksakan Diri!

1. Pendidik maupun tenaga pendidik lainnya harus yang sudah divaksin Covid-19, dengan menyelasaikan dua tahap vaksinasi,

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan,

3. Pembelajaran secara daring harus juga disediakan.

Terdapat ketentuan lain bagi para orang tua yakni, bisa memilih melakukan pembelajaran tatap muka, atau juga bisa secara daring.

Baca Juga: Siap Disalurkan Pos Indonesia, BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Cair Kembali Awal April 2021

Ketika melakukan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah juga harus melakukan ini:

1. Wajib memenuhi daftar periksa sebelum melakukan pembelajaran tatap muka,

2. Masih menerapkan pembelajaran secara daring,

3. Orang tua bisa menentukan anaknya mau sekolah secara tatap muka atau daring,

Baca Juga: Gara-gara Lionel Messi, Pemain Liverpool Georginio Wijnaldum Terancam Gagal Pindah ke Barcelona?

4. Pengawasan wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan Kemenag,

5. Bila terdapat kasus positif Covid-19, harus dilakukan penanganan dan terpaksa proses belajar tatap muka diberhentikan sementara,

6. Pemerintah pusat bisa memutuskan diberhentikan atau tidaknya proses belajar tatap muka.

Informasi tersebut berdasarkan lansir Media Pakuan dari Instragram @sekretariat.kabinet pada Sabtu, 3 April 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler